Info Warga Berbuah Penggerebekan,! Polsek Rambah Hilir Tangkap Seorang Pengedar Narkotika, Sita 11 Paket Sabu Siap Edar

Sejagatnews.com (Rohul) Rambah Hilir –Berawal dari laporan warga yang resah, jajaran Polsek Rambah Hilir bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Tanjung Pura Indah, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial HA dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 11 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,12 gram, uang tunai Rp330.000 yang diduga hasil penjualan, dan 1 unit handphone merek Realme yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Hilir IPDA Joni Saputra, S.Psi., CPHR menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencium adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Rambah Hilir.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rambah Hilir IPDA Joni Saputra, S.Psi., CPHR langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan.

Pada Kamis sore, personel Polsek Rambah Hilir pun melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Tanjung Pura Indah.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan HA alias D. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Rambah Hilir.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu sobekan plastik bekas pampers berwarna biru yang disembunyikan di bawah pohon limau. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 11 paket kecil yang diduga berisi sabu.

Saat diinterogasi, pelaku pun tak bisa lagi berkilah. Ia mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B alias Baron untuk dijual kembali.

Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 114 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu memberantas peredaran narkoba serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.*(Diki Andi)

Sumber: Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *