SejagatNewscom (Rohul) Kunto Darussalam– Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, resmi ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan predikat Istimewa dan skor 96,5. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Penilaian KPK meliputi lima indikator utama, yaitu tata laksana pemerintahan desa, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Tim KPK melakukan verifikasi langsung terhadap kesesuaian dokumen dengan kondisi nyata di lapangan pada Selasa (28/10/2025).
Dilansir dari mediacenter rohul,
Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh perangkat desa, BPD, dan masyarakat Pasir Luhur.
“Pemkab Rokan Hulu berkomitmen mendukung penuh program KPK dan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan desa antikorupsi,” tegasnya.
Kepala Desa Pasir Luhur, Soleman, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh warga yang telah bersama-sama membangun kepercayaan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Alhamdulillah prestasi ini sangat mengecewakan dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada,” ujar Soleman.
Digunakan melalui proses panjang mulai dari pembuktian dokumen fisik, wawancara dengan pemangku kepentingan desa, hingga verifikasi lapangan. Tim gabungan dari KPK RI, Pemprov Riau dan Pemerintah Kabupaten Rohul menggelar sidang pleno penetapan hasil akhir.
Dalam sidang tersebut desa Pasir Luhur resmi ditetapkan sebagai desa percontohan Antikorupsi Tahun 2025 dengan skor akhir 96,5 dan predikat Istimewa.*(Diki Andi)
