Kejari Rohul Ikuti FGD, Susun Pedoman Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan Untuk Ekonomi Inklusif

Sejagatnews.com (Rohul) Pasir Pengaraian– Ibu Lastarida Br. Sitanggang, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, mengikuti Fokus Grup Discussion (FGD) tentang Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Kegiatan ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dalam perkara pidana di Bidang Sumber Daya Alam pada hari Senin, (09/3-2026).

Diunggah dari akun facebook Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ibu Lastarida Br. Sitanggang, SH, MH mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Aktualisasi Program Transformasi Strategis Sespimti Dikreg 35 Tahun 2026.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Penyusunan Pedoman Tentang Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan dalam Rangka Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dalam Perkara Pidana di Bidang Sumber Daya Alam.”

FGD ini dilaksanakan sebagai bagian dari Aktualisasi Program Transformasi dari Strategis Sespimti Dikreg 35 Tahun 2026, dengan harapan dapat memperkuat kebijakan penegakan hukum yang adaptif dan berkelanjutan.h

FGD ini diikuti secara daring dan berlangsung di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, sebagai bagian dari upaya penguatan kebijakan penegakan hukum yang adaptif serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.*(Diki Andi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *