
Sejagatnews.com | Ambon – Menyambut peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar Seminar Ilmiah di Aula Vlissingen, Balai Kota Ambon, Senin (25/8/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H sebagai keynote speaker, serta dua narasumber yakni Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Dr. Iqbal Taufik, S.H., M.H.
Dengan mengangkat tema “Optimalisasi pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”, seminar ini diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai unsur penegak hukum, akademisi, advokat, mahasiswa, hingga perwakilan media.
Kajati: Hukum Bukan Sekadar Menghukum, Tapi Memulihkan
Dalam sambutannya, Kajati Maluku menekankan pentingnya pendekatan follow the money dan follow the asset untuk menutup ruang bagi kejahatan ekonomi. Ia mencontohkan keberhasilan penanganan kasus Jiwasraya dengan kerugian negara Rp16 triliun yang berhasil dipulihkan melalui penyitaan aset.
“Tema ini adalah refleksi atas tantangan besar yang kita hadapi. Hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku, tapi juga harus mampu mengembalikan kerugian negara dan menutup ruang kejahatan ekonomi,” tegas Kajati.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA), yaitu mekanisme penundaan penuntutan bagi korporasi dengan kewajiban memenuhi sejumlah syarat seperti ganti rugi, perbaikan tata kelola, serta pencegahan agar tindak pidana tidak terulang.
Narasumber Tekankan Pentingnya DPA
Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu, menegaskan perlunya DPA dalam menghadapi kejahatan modern. “Pendekatan ini diarahkan untuk melacak aliran dana dan aset hasil tindak pidana, sehingga pemulihan kerugian bisa maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi Unpatti Ambon, Dr. Iqbal Taufik, menilai DPA sebagai solusi progresif dalam hukum pidana. “Mekanisme ini memberi kesempatan bagi korporasi memperbaiki kesalahan tanpa proses peradilan panjang, namun tetap harus memenuhi kewajiban hukum,” jelasnya.
Kehadiran Lintas Unsur
Acara ini juga dihadiri pejabat utama Kejati Maluku, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, jajaran TNI-Polri, akademisi, hingga mahasiswa hukum. Diskusi berlangsung aktif baik secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting.
Seminar ilmiah ini menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 yang digelar serentak di seluruh Indonesia. *Redaksi