Sejagatnews.com | Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat berhasil menghentikan penuntutan dua perkara penganiayaan melalui mekanisme restorative justice. Keputusan itu disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI dalam sidang virtual yang digelar Kamis (21/8/25).
Hadir mewakili Kepala Kejati Maluku, Wakil Kepala Kejati Maluku Abdullah Noer Deny, S.H., M.H, bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum. Sementara dari Kejari Seram Bagian Barat, kegiatan dipimpin langsung oleh Kajari Anto Widi Nugroho, S.H., M.H beserta tim.
Kasus yang dihentikan penuntutannya melibatkan dua tersangka, yakni Samsul Bahri Palisoa alias Bahri dan Saipul Palisoa. Keduanya terjerat perkara penganiayaan yang terjadi di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
-
Dalam perkara pertama, Bahri diduga menganiaya Jukisno Renyaan.
-
Pada perkara kedua, Saipul Palisoa dilaporkan menganiaya Wa Nia.
Menurut keterangan resmi, peristiwa tersebut bermula dari adu mulut antarwarga yang masih bertetangga hingga berujung penganiayaan.
Namun, melalui pendekatan Tim Jaksa Fasilitator Kejari SBB bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua belah pihak, akhirnya tercapai perdamaian. Para tersangka menyampaikan permintaan maaf dan korban menyatakan telah memaafkan tanpa syarat.
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H bersama timnya kemudian menyetujui penghentian penuntutan. Pertimbangan utama karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, serta kerugian materiil tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H, menegaskan bahwa langkah ini menjadi wujud penegakan hukum yang lebih humanis. “Restorative justice memberi ruang bagi penyelesaian perkara dengan mengutamakan perdamaian, bukan sekadar hukuman,” ujarnya. *Redaksi
