Sejagatnews.com | Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional melalui kerja sama strategis dengan PT PLN (Persero). Hari ini, Senin (14/07/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H, bersama General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Maluku–Maluku Utara, Awat Tuhuloula, mengikuti kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) secara virtual antara PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Bertempat di Kantor PLN UIW MMU, Jl. Diponegoro, Ambon, penandatanganan ini dilakukan serentak oleh seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan General Manager PLN se-Indonesia. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung pembangunan ketenagalistrikan nasional, dan memastikan pemerataan akses listrik hingga ke pelosok negeri.
Kejaksaan sebagai Mitra Strategis BUMN
Melalui sambutan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, Jaksa Agung ST. Burhanudin menegaskan pentingnya pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap keputusan bisnis PLN. Penekanan ini sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN) dan RPJMN.
“Keputusan bisnis harus bebas dari kepentingan pribadi dan murni berorientasi pada pembangunan. PLN harus menjadikan pengambilan keputusan yang berbasis indikator kapabilitas dan proses bisnis sebagai prioritas,” tegas JAM-Intel.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna menyoroti peran strategis PLN dalam menjamin ketersediaan tenaga listrik yang merata, berkelanjutan, dan terjangkau di seluruh Indonesia. Ia menekankan bahwa Kejaksaan hadir bukan sekadar sebagai penegak hukum, tetapi sebagai mitra strategis negara.
“Kami tidak hanya bergerak dalam wilayah litigasi, tetapi juga sebagai pendamping dan pengawal kebijakan strategis nasional di sektor energi,” ujarnya.
Isi MoU: Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Kerja sama ini memanfaatkan perluasan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. MoU ini mencakup tiga poin utama kerja sama:
-
Dukungan Intelijen Hukum
Kejaksaan akan memberikan pendampingan berupa analisis hukum preventif, deteksi dini potensi hambatan hukum, hingga pemetaan risiko pada proyek strategis PLN. -
Pemulihan Aset Negara
Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset akan membantu PLN dalam pelacakan dan pengamanan aset yang berpotensi merugikan keuangan negara. -
Pengembangan SDM
Kejaksaan juga akan bersinergi dalam pelatihan hukum sektoral, etika profesi, hingga peningkatan pemahaman hukum korporasi bagi insan PLN.
Komitmen untuk Tata Kelola Bersih dan Layanan Listrik yang Merata
Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo hadir langsung dalam acara ini bersama jajarannya, antara lain Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H., M.H, Asisten Datun Sigit Prabowo, S.H., M.H, serta pejabat bidang Intelijen dan Datun lainnya.
Sementara dari pihak PLN, GM Awat Tuhuloula didampingi oleh jajaran manajemen PLN UIW MMU seperti Nyoman Satriyadi Rai, Adi Purwono, Yakomina Windesiati Senandi, Ismail Hartanto Kartojo, dan para manajer unit wilayah.
Kerja sama ini menjadi fondasi untuk menghadirkan layanan ketenagalistrikan yang lebih baik, menjangkau masyarakat luas dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Dengan MoU ini, kami ingin memastikan bahwa listrik tidak hanya hadir sebagai komoditas, tetapi sebagai wujud nyata kehadiran negara untuk masyarakat. Kolaborasi ini adalah ikhtiar bersama menuju tata kelola yang bersih dan pelayanan yang inklusif,” tutup JAM-Datun.
*Redaksi
