Kejati Maluku Dukung Penguatan Peran Kejaksaan dalam Pembaruan KUHAP

Sejagatnews.com |  Ambon, 24 Juli 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., bersama jajarannya mengikuti Seminar Nasional bertema “Menyongsong Pembaharuan KUHAP melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integritas Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dari ruang Vicon Kejati Maluku, Kamis (24/07), atas arahan langsung dari Jaksa Agung RI, ST. Burhanudin.

Seminar yang digelar bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini turut dihadiri oleh pejabat tinggi Kejaksaan Agung, akademisi dari berbagai universitas ternama, serta tokoh-tokoh hukum nasional. Acara ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi hukum, khususnya dalam menyempurnakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan pentingnya kolaborasi antara praktisi dan akademisi untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih humanis, modern, dan berbasis riset. Ia juga menekankan bahwa pembaruan KUHAP harus mampu menjawab tantangan zaman dan menjamin hak asasi manusia.

“Tanpa pembaruan, hukum acara pidana bisa menjadi penghambat keadilan. Pembaruan ini penting agar hukum bisa menyesuaikan dengan dinamika sosial dan tidak justru menyulitkan masyarakat,” ujar ST. Burhanudin.

Jaksa Agung juga menyoroti peran strategis Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana, seperti ditegaskan dalam Pasal 132 KUHP Nasional, yang memperluas cakupan tugas Kejaksaan sejak tahap awal penyidikan. Untuk itu, pembaruan KUHAP harus memuat pengaturan tegas soal koordinasi penyidik dan penuntut, plea bargain, keadilan restoratif, hingga batasan kewenangan dalam proses persidangan.

Ia mengajak seluruh peserta seminar, baik praktisi hukum, akademisi, maupun mahasiswa, untuk aktif memberikan masukan guna memperkaya substansi RUU KUHAP agar lebih inklusif dan mencerminkan prinsip negara hukum yang demokratis.

Seminar ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan RI, kalangan akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, dan Universitas Sebelas Maret, serta perwakilan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Turut hadir mendampingi Kajati Maluku antara lain para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejari se-Maluku, serta Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H.

*Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *