Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Dan LBH Posbakum Madin Siak Mou Bantuan Hukum, Meningkatkan Kualitas Hidup Warga Binaan

SejagatNews.com (Rohul) Pasir Pengaraian– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian mengambil langkah penting dalam meningkatkan hak-hak warga binaan dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan LBH Posbakum Madin Siak terkait pemberian layanan bantuan hukum bagi Warga Binaan pada Senin, (23/2-2026). Penandatanganan MoU ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Lapas dan dihadiri oleh pejabat-pejabat terkait.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi Binadik, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas. Dengan adanya penandatanganan Mou ini, diharapkan kordinasi antara kedua pihak dapat berjalan dengan baik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi permasyarakatan.

Diunggah dari akun facebook Lembaga Pemasyarakatan Pasirpengaraian, Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, menyatakan bahwa MoU ini merupakan bentuk sinergi dalam mendukung pemenuhan hak warga binaan, khususnya dalam memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat memfasilitasi layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan,” ujar Efendi Parlindungan Purba.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Sunu Istiqomah Danu, menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga binaan dengan memberikan akses terhadap layanan bantuan hukum yang berkualitas.

Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan koordinasi antara Lapas Pasir Pengaraian dan LBH Posbakum Madin Siak dapat berjalan dengan baik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.*(Diki Andi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *