SejagatNews.com ( Rokan Hulu) Pasir Pengarayan — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian (UPP) dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penandatanganan ini juga diikuti dengan Perjanjian Kerja Sama (MoA) yang lebih spesifik, meliputi program magang mahasiswa, kuliah tamu, studi kasus lapangan, hingga kolaborasi pelatihan dan seminar.
Penandatanganan MoU dan MoA ini dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Pasir Pengaraian Efendi Parlindungan Purba dan Dekan Fakultas Hukum UPP Rise Karmila, disaksikan oleh Wakil Rektor UPP Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama, Zulkifli.
Kalapas Pasir Pengaraian Efendi Parlindungan Purba menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan sinergi antara dunia akademik dan lembaga pemasyarakatan. “Kami sangat terbuka terhadap kolaborasi dengan institusi pendidikan, karena penguatan SDM, peningkatan kepatuhan hukum, serta pengabdian kepada masyarakat adalah bagian dari reformasi pemasyarakatan yang kami jalankan,” ujar Efendi.
Dekan Fakultas Hukum UPP, Rise Karmila, menyampaikan bahwa kerja sama ini sejalan dengan tridharma perguruan tinggi dan menjadi peluang besar bagi mahasiswa untuk belajar langsung dari praktik lapangan. “Kami percaya, dengan hadirnya mahasiswa di lapas melalui program magang maupun studi lapangan, mereka akan mendapatkan wawasan hukum yang lebih aplikatif dan holistik,” tutur Rise.
Wakil Rektor UPP Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama, Zulkifli, juga mengapresiasi kerja sama ini sebagai bentuk penguatan hubungan kelembagaan yang saling mendukung dan memberi nilai tambah bagi pengembangan institusi. “Kami berharap nota kesepahaman ini bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar menjadi langkah kolaboratif yang aktif dan produktif,” kata Zulkifli.*(Diki Andi)
Sumber:Humas Lapas/ FR
