
Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menjabarkan, adapun ketiga saksi yang diperiksa Selasa (27/2/2024) yaitu :
1. W selaku Factory Manager PT Jawamanis Rafinasi.
2. A selaku Manager Accounting PT Duta Sugar Internasional periode 2015 s/d 2023.
3. VI selaku Manager Pabrik PT Duta Sugar Internasional.
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 – tahun 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ringkas Ketut Sumedana (redaksi)