Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7.7 kg. Fine Gold yang merupakan milik 7 orang tesangka yang diduga hasil kejahatan serta nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan.
Dalam keterangan Persnya pada Senin (1/7/2024) Kapuspenkum Kejagung Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum mengatakan adapun para tersangka yang telah ditetapkan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID. (redaksi)