Perkuat Pembuktian 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas di Periksa Kejaksaan Agung

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (25/4/2024).

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Pada Kamis (25/4/2024) kepada media menerangkan bahwa adapun 2 orang saksi yang di periksa yaitu:

1. BW selaku Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2011 s/d 2014.
2. FRM selaku Perwakilan Bank Mandiri.
Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Redaksi)

  • Related Posts

    Baznas Riau Selenggarakan Pelatihan Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kajian Dampak Zakat (KDZ) Tahun 2024

    Pekanbaru – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau selenggarakan pelatihan Indeks Zakat Nasional (IZN) Dan Kaji Dampak Zakat (KDZ) Tahun 2024, kegiatan ini dihadiri perwakilan BAZNAS Kab/Kota se Provinsi…

    Kejari Rokan Hilir Bidang PAPBB Melakukan Pemusnahan Barang Bukti

    Bagansiapiapi- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 11.40 Wib melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Bidang PAPBB. Pemusnahan Barang Bukti tersebut  diselenggarakan…