SejagatNews.com (Rohul) Kepenuhan — Seorang pria berinisial MH. (23) diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, karena diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit di kebun milik korban P (32) di Desa Pasir Pandak, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (27/12/2025).
Kapolsek Kepenuhan Iptu Refly Setiawan Harahap, SH, menyampaikan bahwa korban mendatangi kebun miliknya bersama saksi A.Y. (29) dan mendapati sejumlah tandan buah kelapa sawit telah dipanen tanpa izin. Pelaku M.H. (23) yang diamankan di pelabuhan tempat pelangsiran buah kelapa sawit, awalnya menyangkal, namun kemudian mengakui perbuatannya.
Pelaku tercatat sebagai residivis kasus serupa dan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi mengamankan barang bukti berupa 48 tandan buah kelapa sawit. Polsek Kepenuhan telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, membuat laporan polisi, dan memeriksa para saksi.
“Pelaku akan diproses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Refly Setiawan Harahap, SH.
Polsek Kepenuhan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.*(Diki Andi)
Sumber:Humas Polres Rohul
