Polsek Kunto Darussalam Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu 24, 38 Gram Di Kebun Sawit Kelurahan Kota Lama, AKP Joko Frasanta, SH: “Kami Akan Terus Kejar Pemasok Narkoba Hingga Ke Akarnya”

SejagatNews.com (Rohul) Kunto Darussalam — Ketegasan aparat dalam memberantas narkoba kembali dibuktikan. Kali ini, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta, SH memimpin langsung penangkapan seorang pengedar di wilayah hukumnya.

Minggu (19/7/2026), personel Polsek Kunto Darussalam berhasil mengamankan seorang pria berinisial D. (37) beserta barang bukti sabu seberat 24,38 gram bruto di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Berawal dari informasi warga sekitar pukul 08.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan transaksi narkotika. Tanpa menunggu lama, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta SH langsung membentuk tim dan turun ke lokasi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapati D. yang diduga sedang menunggu pembeli. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur. Namun dengan sigap, tim berhasil mengejar dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku menyimpan sabu sekitar 20 meter dari lokasi penangkapan.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan:
– 22 paket kecil dan 4 paket sedang sabu, total 24,38 gram
– Alat hisap/bong lengkap, timbangan digital, plastik klip
– 1 HP Android, uang tunai Rp100.000
– Tas ungu bergambar putri duyung yang digunakan pelaku

Kepada penyidik, D. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “Porok” di Pekanbaru. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta, SH menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pengedar.

“Ini komitmen kami. Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan hingga ke tingkat desa. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor,” tegas Kapolsek.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Rokan Hulu. D. dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(Diki Andi)

Sumber: Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *