Sejagatnews.com (Rohul) Tambusai Utara– Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial A (25) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Mahato Sakti DK 2 F, Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,97 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa kap yang digunakan tersangka saat berada di lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu, 10 Mei 2026, terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Mahato Sakti. Informasi tersebut diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara dan segera dilaporkan kepada Kapolsek Tambusai Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., SIK, MH memimpin langsung operasi penangkapan bersama personel Unit Reskrim. Saat melakukan penyelidikan di area perkebunan Desa Mahato Sakti, petugas mendapati dua orang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor.
Ketika hendak diamankan, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri. Namun, satu orang berhasil ditangkap, yakni A. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 12 paket sabu yang disimpan di bawah sepeda motor yang mereka gunakan.
Dalam pemeriksaan awal, A mengaku barang haram tersebut milik rekannya berinisial T yang berhasil melarikan diri. Menurut pengakuannya, sabu itu rencananya akan dijual.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine (AMP), yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf (d) KUH Pidana.
Polsek Tambusai Utara juga terus memburu satu pelaku lain berinisial T yang identitasnya telah diketahui dan telah masuk dalam daftar pencarian.
Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., SIK, MH menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu.
“Berkat informasi dari masyarakat, kami bisa bergerak cepat. Kami imbau warga terus aktif memberikan informasi. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Tambusai Utara,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rohul.*(Diki Andi)
Sumber:Humas Polres Rohul
