Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Mahato, Sita 7,21 Gram Narkotika Jenis Sabu

SejagatNews.com (Rokan Hulu) – Jajaran Polsek Tambusai Utara tak main-main berantas narkoba! Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial Z, berhasil diringkus di Simpang Tarigan, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu, Jumat (9/10/2026) sore.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah karena transaksi narkoba kerap terjadi di wilayah Mahato. Berbekal informasi itu, tim Polsek Tambusai Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Saat melintas di Simpang Tarigan, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hitam. Ketika diberhentikan, pria tersebut sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan petugas.

Saat digeledah, ditemukan fakta mencengangkan! Dua paket sabu dengan berat kotor 7,215 gram disembunyikan tersangka secara licik di dalam dompet dan saku celana belakangnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 7,215 gram, barang bukti lain berupa uang tunai Rp5.052.000, 1 unit HP Vivo Y29, 1 unit motor Yamaha Vixion, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., SIK, MH., menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Mahato.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Mahato, personel kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Z beserta barang bukti sabu 7,215 gram,” ujar AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., SIK,MH.

Hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang akan dijual. Bahkan hasil tes urine tersangka positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET).

Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.*(Diki Andi)

 

Sumber: Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *