SejagatNews.com (Rohul) Tambusai Utara– Komitmen memberantas narkoba kembali dibuktikan jajaran Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu . Dipimpin langsung Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., MH bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil menciduk seorang pria terduga pengedar sabu, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Tersangka yang diamankan berinisial YS, 24 tahun.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut. Mendapat laporan itu, Ia bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, kami langsung lakukan penyergapan dan mengamankan YS,” ujar AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., MH.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 7 paket sabu dengan berat kotor 3,188 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit motor Karisma hitam, 2 HP, timbangan digital, pipet sendok sabu, kaca pirex, kotak aluminium, tas sandang, dan uang tunai Rp184.000.
Hasil tes urine terhadap YS juga dinyatakan positif Amphetamine dan Methamphetamine.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut. YS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., MH menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Tambusai Utara.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul
