Sejagatnews.com (Rohul) Ujungbatu– Komitmen Polres Rohul dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohul berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kecamatan Ujungbatu, Kamis (11/6/2026).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sebuah rumah Desa Ujung Batu Timur. Menindaklanjuti informasi itu, Kasatresnarkoba IPTU Dendy Gusrianto,SH, MH langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Aipda Ronaldi untuk bergerak.
Sekitar pukul 15.00 WIB, penggerebekan dilakukan. Hasilnya, petugas mengamankan EGH (32), warga Ujung Batu, beserta barang bukti: 12 paket diduga sabu seberat 4,14 gram bruto, sendok pipet plastik, plastik klip bening, tabung putih, dan 1 unit HP.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK.,M.Si
melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, SH, MH menegaskan, pengungkapan ini bukti Polres Rohul tak kasih ruang bagi pengedar.
“Polres Rokan Hulu akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto.
Dari interogasi awal, EGH mengaku barang didapat dari seseorang berinisial A yang masih dikejar petugas. Tes urine tersangka juga positif metamfetamina.
Saat ini EGH dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul. Ia dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1/2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No 1/2026 Jo Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Langkah Kasatresnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto sejalan dengan Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra untuk menciptakan Rohul yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul
