Sinergi Hijau,! Pemkab Rohul Dan Polres Rohul Intens Berkordinasi Untuk Penyusunan Perda Lingkungan Dan Penanaman Pohon Untuk Mendukung Program Green Policing, Rohul Siap Jadi Barometer Konservasi Lingkungan Di Riau

SejagatNews.com (Rohul) Pasir Pengaraian– Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Polres Rokan Hulu kompak bergerak. Keduanya intens berkoordinasi untuk mempercepat lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Lingkungan Hidup dan Penanaman Pohon.

Langkah ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap Program Green Policing Polda Riau sekaligus menghadirkan payung hukum kuat bagi gerakan pelestarian lingkungan di Rohul.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu, Jumat (7/8/2026) pukul 14.30 WIB.

Rakor dipimpin langsung Bupati Rokan Hulu Anton, ST., MM. Turut hadir Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., Pj. Sekda Drs. Yusmar, Kadis Pendidikan Alreza Ahyu, SE., M.Si., Ak., Pj. Kadis LH Muzainul Arifin, ST., M.Si., Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., SIK, dan Kabag Hukum H. Herinaldi, SH., MH.

Dalam rapat dijelaskan, sejak Juni 2025 Pemkab Rohul telah menginisiasi Peraturan Bupati tentang gerakan penanaman pohon di lingkungan pemerintahan. Namun hasil harmonisasi dengan Biro Hukum Provinsi Riau menyebut, Perbup tersebut harus didahului Perda.

“Saat ini kajian akademik sudah disempurnakan sesuai materi teknis terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup akhir 2025. Proses penyusunan Perda ini direncanakan masuk dalam pembahasan APBD Perubahan TA 2026,” jelas salah satu peserta rapat.

Sebagai langkah awal, Pemkab Rohul sudah lebih dulu menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gerakan Wajib Tanam Pohon.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si menegaskan, peran Polri tidak hanya sebatas penegakan hukum.

“Pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Polres Rokan Hulu siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten dalam mempercepat penyusunan Perda, mengawal implementasi program penanaman pohon, serta memperkuat penegakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran lingkungan. Melalui kolaborasi ini, kami berharap Program Green Policing dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Rokan Hulu,” tegas AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si.

Rapat menghasilkan kesepakatan strategis:
1. Percepatan Penyusunan Perda Lingkungan Hidup dan Penanaman Pohon.
2. Gerakan Penanaman Pohon Masif yang melibatkan OPD, Kecamatan, Desa, Kwarcab Pramuka, seluruh sekolah, dan Polres Rohul.
3. Penguatan Prosedur Penegakan Hukum dan mekanisme koordinasi antarinstansi jika ditemukan pelanggaran lingkungan.

Dengan sinergi ini, Pemkab Rohul dan Polres Rohul berharap Perda segera terealisasi. Ini menjadi landasan hukum sekaligus wujud nyata implementasi Green Policing Polda Riau melalui kemitraan Polri, pemerintah, dan masyarakat.*(Diki Andi)

Sumber: Humas Polres Rokan Hulu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *