Wakajati Riau ikuti pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Secara Virtual

Pekanbaru -Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH beserta Para Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti kegiatan Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana secara virtual.

Pengarahan Jam Pidum secara virtual itu di laksanakan di Ruang Vidcon Lt II Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau sekitar pukul 9.00 (31/1/2024).

Hal itu di katakan oleh kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH. MH (31/1/2024).

Kasi Penkum Kejati Riau menyebutkan bahwa dalam pengarahannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyampaikan kepada seluruh jajaran terkait Optimalisasi Teknis Penanganan Perkara Penting (Narkotika & Terorisme) yang sedang dan akan ditangani para Jaksa, menekankan kepada jajaran untuk meningkatkan kecermatan dan kehati-hatian para Jaksa dalam menangani perkara penting khususnya dalam tahap pra penuntutan.

Penguatan kapabilitas para Jaksa dalam menangani perkara menjadi tumpuan keberhasilan dalam penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berkualitas. Untuk itu para Jaksa dituntut untuk senantiasa meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tigas penegakan hukum.

Segera pedomani berbagai aturan teknis terbaru seperti Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dan SE JAM Pidum Nomor : SE-01/E/Ejp/01/2024 tentang Prapenuntutan Tindak Pidana Umum agar menghasilkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berkualitas.

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mengatur Tindakan Jaksa/Penuntut Umum pada tahap prapenuntutan dan menyamakan persepsi dalam penanganan perkara terkait adanya perkara pidana yang diterima atau perkara perdata yang sedang berjalan sidangnya atau telah selesai sidang perdata tersebut namun belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Menutup pengarahanya, JAM Pidum berpesan agar Surat Edaran ini dijadikan pelengkap Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, sehingga dapat mewujudkan penanganan perkara yang lebih profesional, berkualitas, berintegritas, dan humanis guna kepastian hukum yang adil serta memberi kemanfaatan dengan mengedepankan dominus litis Penuntut Umum, serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dan rasa keadilan di masyarakat.

Kegiatan Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual berjalan aman, tertib dan lancar. (Redaksi)

  • Related Posts

    Prof.Pujiyono Suwadi : Selamat Ultah PERSAJA Ke 74, Profesional dan Berintegritas

    Sejagtnews.com | Jakarta – Persatuan Jaksa Seluruh Indonesia (PERSAJA) memperingati Hari Ulang Tahun Ke 74 Tahun 2025 hari ini, Selasa 6 Mei 2025. Organisasi yang menaungi jaksa ini diharapkan terus…

    Kejari SBB Terpilih Dalam Penilaian dan Evaluasi Oleh TPI Kejagung RI Membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

    Seram Bagian Barat – Plt.Kajari SBB Bambang Heripurwanto, S.H., M.H beserta jajaran hadir untuk mengikuti penilaian dan Evaluasi oleh Tim Penilai Internal (TPI) Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI yang dipimpin oleh…