Sejagatnews.com | (KAMPAR) Untuk memaksimalkan pelayanan publik terus dilakukan dan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, Kampar merupakan salah satu Kabupaten terbaik dalam pelayanan publik namun ini tentu dapat kita tingkatkan lagi.
Oleh sebab itu dengan penandatangan yang disaksikan langsung oleh Ketua, Wakil Ketua dan Sekjen Ombudsment ini akan memberikan dampak yang lebih baik terhadap masyarakat dari penilain Ombudsman, Kabupaten Kampar meraih nilai 82,07 dengan kategori hijau.
Demikian dikatakan oleh Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM usai melakukan penandatangan Momerandum Of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI yang diadakan di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Rabu, 21/02.
Pj Bupati Kampar didampingi Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan, M. Si, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar Hambali, Kepala Bagian Hukum Setda Kampar Khairuman, SH, MH, Kabag Kerja sama Setda Kampar Zaki Rahman, Kabag Protokol Setda Kampar Irwan AR.
Penandatangan ini dihadiri langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Pratama dan beberapa Komisioner Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Selain Kabupaten Kampar, ombudsment RI Perwakilan Riau juga melakukan penandatangan MoU dengan Walikota Dumai, Walikota Pekanbaru, Bupati Siak, Bupati Bengkalis, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Rokan Hilir.
Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM juga menyatakan bahwa MoU ini kita laksanakan untuk meningkatkan koordinasi sinergi didalam peningkatan kualitas pelayaan publik, mohon bimbingan dan arahan Ombudsman dalam menjalankan isi dan materi MoU yang telah kita Tandatangani ini ” Kata Kamsol.
Dikatakan Kamsol bahwa maksud dari Nota Kesepakatan ini adalah sebagai landasan kerja sama dan koordinasi bagi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Kampar, ujarnya.
Selain itu kita Mendorong Perangkat Daerah memenuhi standar pelayanan publik dan melengkapi SOP, menjalankan SOP yang berlaku dan meningkatkan kualitas pelayanan public” Tutup Kamsol lagi.
Ketua Ombudsman RI Dr. Mokh. Najih, SH, M. Hum dalam arahannya menyampaikan bahwa Pelayanan masyarakat harus mendapatkan dampak positif, itulah peran ombudsment memastikan dan melindungi penyelenggaraan pelayanan masyarakat itu sampai ke masyarakat ( rasa aman, rasa bahagia )kata Mokh. Najih yang didampingi anggota Ombudsmen RI Hery Susanto .S.PI.M.Si .
Pelayanan ini tentunya memiliki konsekwensi dimana akan meningkatkan ekonomi masyarakat, masyarakat miskin bisa berkurang, serta peningkatan pelayanan kecerdasan masyarakat, tambahnya.
Oleh sebab itu daerah harus melakukan inovasi untuk pelayanan masyarakat, Ombudment sebagai lembaga negara memiliki kewenangan memberikan penilaian pelayanan masyarakat dan Kampar sendiri dengan nilai 82 masuk dalam zona hijau hasil penilaian ombudsment 2022, katanya.
Mou ini membangun kolaborasi dan koordinasi terhadap laporan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan,tahun ini ada 7 kabupaten/ kota melaksankan mou dengan ombudsman RI, tutupnya.(Abu)