SejagatNews.com (Rohul) Kepenuhan Hulu– Komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberantas peredaran Narkotika Jenis Sabu melalui Polres Rokan Hulu (Rohul) terus ditingkatkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohul kembali membuahkan hasil. Di bawah komando Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Satresnarkoba Polres Rohul berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, SH MH menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada Senin (13/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, SH MH langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin AIPTU Ronaldi untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AIPTU Ronaldi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Dendy Gusrianto, SH MH.
Tersangka yang diamankan berinisial RP (31), warga Desa Muara Jaya. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,28 gram yang dibungkus plastik klip bening.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang cocok dengan foto yang beredar: 1 lembar plastik merah, 1 dompet hitam, 1 kotak rokok Esse, 1 timbangan digital, 1 HP Vivo ungu, 1 motor Honda Supra X 125 tanpa nopol, dan uang tunai Rp9 juta yang diduga hasil penjualan.
Hasil tes urine RP juga dinyatakan positif metamfetamina.
Dalam pemeriksaan, RP mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial TN yang berdomisili di Pekanbaru. Keterangan ini kini masih didalami penyidik untuk pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, RP disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun.
Kasatnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, SH MH mengapresiasi peran aktif masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pengedar di Rokan Hulu. Terima kasih kepada warga yang sudah berani melapor. Mari kita bersama-sama berantas narkoba,” tegasnya.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul
