Tegas,! Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si Gelar Press Release, Pengungkapan Bandar Narkotika Di Rambah Ditangkap Dengan Narkotika Jenis Sabu 1,03 Kilogram Dan 246 Butir Ekstasi

SejagatNews.com (Rohul) Pasir Pengaraian– Jaringan peredaran narkoba lintas provinsi berhasil diputus Polres Rokan Hulu. Dipimpin langsung Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, Satresnarkoba mengamankan seorang pria terduga bandar beserta 1,03 Kilogram sabu dan 246 butir pil ekstasi di Kecamatan Rambah, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Tersangka yang diringkus berinisial A alias J, 39 tahun. Ia diamankan di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si memimpin langsung konferensi pers di Mapolres Rohul. Di hadapan awak media, Kapolres Rohul memperlihatkan barang bukti 10 paket sabu dengan berat kotor 1.030 gram dan 246 butir pil ekstasi berat kotor 83,80 gram.

Selain itu turut diamankan tas washbag, lakban, timbangan, 3 unit HP, dan 1 unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Ini hasil kerja keras Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gustianto. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu seberat 1 kg tersebut didapatkan dari seseorang berinisial ND yang berada di Provinsi Sumatera Utara. Dari hasil tes urine, A alias J juga positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si juga merilis data sepanjang 1 Januari – 24 Agustus 2026. Polres Rohul telah mengungkap 188 kasus narkotika dengan 233 tersangka dan menyita 2.542,57 gram sabu.

“Angka ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih tinggi. Untuk itu kami minta dukungan masyarakat untuk terus melaporkan. Mari selamatkan generasi muda Rokan Hulu,” pungkasnya.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut.*(Diki Andi)

 

Sumber: Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *