SejagatNews.com (Riau) Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja Migas di Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026) di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau.
Rapat strategis tersebut dihadiri sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Rokan Hulu, Anton, ST MM. Turut hadir perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, Pemerintah Daerah, serta para pemangku kepentingan di sektor minyak dan gas bumi.
Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM menegaskan, dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja Migas se-Provinsi Riau yang digelar Pemprov Riau bersama KPK RI, Rabu (24/6/2026) di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau. Ia juga mendesak agar persentase pembagian bagi daerah penghasil dikaji kembali, mengingat daerah menanggung langsung dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kegiatan eksploitasi migas.
Dalam forum strategis tersebut, Bupati Rohul Anton, ST MM hadir bersama Pj Sekda Rohul, Inspektur, Asisten Administrasi Umum, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi dan SDA, perwakilan Bapenda Edi Yusro, serta Dirut Perumda Rokan Hulu Jaya.
Bupati Rohul Anton, ST, MM secara tegas meminta pemerintah pusat membuka secara transparan formulasi perhitungan PI 10 persen yang merupakan hak daerah penghasil. Ia juga mendesak agar persentase pembagian bagi daerah penghasil dikaji ulang.
“Daerah penghasil harus mendapatkan kejelasan dan kepastian terhadap hak-haknya. Transparansi dalam formulasi perhitungan PI sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Di sisi lain, perlu ada evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah agar manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegas Bupati Anton.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rohul Anton juga secara khusus mempertanyakan perkembangan realisasi PI 10 persen dari Wilayah Kerja West Kampar yang dioperasikan PT APG West Kampar Indonesia.
Menurutnya, sejak kontrak kerja sama berjalan pada 2023 hingga kini, Pemkab Rokan Hulu belum mendapat kepastian hak daerah, padahal 100% wilayah produksi berada di Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
“Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan PI 10 persen untuk WK West Kampar. Kontrak kerja sama sudah berjalan sejak tahun 2023, sementara wilayah produksi saat ini berada 100 persen di Kabupaten Rokan Hulu. Kami berharap ada kejelasan dan kepastian terhadap hak daerah yang seharusnya dapat diterima oleh masyarakat Rokan Hulu,” ujarnya.
Bupati Rohul Anton, ST MM menegaskan, jika PI 10 persen dari WK West Kampar terealisasi, maka dampaknya akan besar bagi peningkatan PAD dan pembangunan di Rohul.
“Jika PI 10 persen dari WK West Kampar ini terwujud, tentu akan memberikan dampak yang sangat besar bagi peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu. Ini bukan semata-mata kepentingan pemerintah daerah, tetapi merupakan hak masyarakat Rokan Hulu yang harus diperjuangkan bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik asistensi KPK dan menyatakan hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar perbaikan tata kelola pembagian manfaat sektor migas di Provinsi Riau.
Sebelumnya, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo menyebut masih ada persoalan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PI 10 persen. Sementara Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan hasil evaluasi KPK akan jadi dasar perbaikan tata kelola migas di Riau.
Melalui forum yang difasilitasi KPK RI tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala regulasi sehingga hak daerah atas PI 10 Persen dapat segera direalisasikan demi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.*(Diki Andi)
Sumber: sapanusantara.com
