SejagatNews.com– (Rohul) Kunto Darussalam- Polsek Kunto Darussalam kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Di bawah komando Kapolsek, Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta, SH berhasil mengamankan seorang pria berinisial SE (42) yang diduga sebagai pengedar diamankan aparat bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,16 gram.
Penggerebekan dilakukan di kediaman terduga pelaku di Desa Kota Raya, RT 005 RW 002, Kecamatan Kunto Darussalam, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari pada Sabtu (18/7/2026).
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta, SH menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (17/7/2026) pukul 22.00 WIB. Warga resah karena rumah SE diduga sering dijadikan tempat transaksi sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah target dikantongi, kami lakukan penggerebekan dengan disaksikan Ketua RT setempat,” ujar AKP Joko Frasanta, SH.
Hasilnya, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 2,16 gram yang disimpan di dalam tabung permen kecil di saku celana kanan pelaku. Selain itu polisi juga mengamankan uang tunai Rp320.000 yang diduga hasil penjualan.
Penggeledahan berlanjut ke dalam kamar. Dari sana diamankan berbagai barang bukti lain: 1 unit timbangan digital, 5 pak plastik klip bening, 2 kaca pireks, sendok dari pipet, korek mancis, 1 kotak senter merek LUBY, 1 unit HP Infinix, dan alat hisap/bong dari botol air mineral.
Dalam pemeriksaan awal, SE mengakui semua barang itu miliknya. Ia juga menyebut mendapat sabu dari seseorang berinisial M di Desa Kota Baru, Kunto Darussalam. Tim kini masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok tersebut.
Hasil tes urine terhadap SE juga dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hulu. SE dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ini bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di wilayah Kunto Darussalam. Kami akan terus gencar melakukan penyelidikan dan penindakan. Saya juga mengajak masyarakat jangan takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Bersama kita selamatkan generasi dari bahaya narkoba,” tegas AKP Joko Frasanta, SH.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul
