SejagatNews.com (Rohul) Rambah Hilir– Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul bersama Polsek Rambah Hilir kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial R berhasil diringkus karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB di kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Kerta Mukti, Desa Lubuk Kerapat, Kecamatan Rambah Hilir.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (18/7/2026) yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil, MH langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Setelah beberapa hari diintai, tim gabungan akhirnya mengamankan tersangka R di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.
“Benar, kami Polsek Rambah Hilir bersama Satresnarkoba Polres Rohul telah mengamankan 1 orang pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket sabu dengan berat kotor 0,70 gram,” jelas IPTU Okto Wahyudi,S.Fil, MH.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya uang tunai Rp457.000 yang diduga hasil penjualan, 1 unit HP Vivo Y21d abu-abu, 1 unit motor Honda Supra X 125 merah, bong, pisau cutter, plastik klip, dan sendok dari pipet.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial Y di wilayah Kecamatan Tambusai. Petugas langsung melakukan pengembangan. Namun saat didatangi, Y sudah tidak berada di tempat dan kini masih dalam pengejaran.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Hilir, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi,S.Fil, MH menyampaikan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Wilayah hukum Rambah Hilir.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Bersama kita berantas narkoba sampai ke tingkat desa,” tegasnya.
Sementara itu, Polres Rohul menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap Narkotika hingga ke tingkat desa. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sehingga upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika dapat terus diwujudkan.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul
