Gerak Cepat,! Polsek Rambah Samo Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dengan Barang Bukti 1,55 Gram Berserta 1 Unit Sepeda Motor Di Desa Sungai Salak

SejagatNews.com (Rohul) Rambah Samo–Gerak cepat jajaran Polsek Rambah Samo di bawah komando Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, SH kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam operasi yang digelar, Rabu dini hari (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di kawasan Simpang Sungai, Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Rambah Samo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat mendapati dua orang yang diduga tengah bertransaksi, petugas langsung melakukan penyergapan. Satu orang berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, SH menyampaikan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka berinisial A.N (27), warga Desa Sungai Salak, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

“Benar, kami telah mengamankan 1 orang pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 1,55 gram. Selain itu kami juga sita 1 unit HP Oppo warna biru dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nopol yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” terang IPDA Sarlose Mesra, SH.

Berdasarkan hasil tes urine sementara, tersangka A.N dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Dari pemeriksaan awal, ia diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengguna.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu 1 orang pelaku yang melarikan diri dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegas IPDA Sarlose Mesra, SH.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, SH mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ia menegaskan Polsek Rambah Samo tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukumnya.*(Diki Andi)

Sumber: Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *