Sejagatnews.com | Ambon – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., bersama jajaran mengikuti Seminar Nasional menjelang peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 tahun 2025. Kegiatan yang digelar secara virtual ini berlangsung di ruang video conference Kejati Maluku, Kamis (21/8/2025).
Seminar bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” dibuka langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanudin. Hadir pula Plt. Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, pejabat utama Kejaksaan, hingga para Kajati, Kajari, dan Kacabjari se-Indonesia.
Sejumlah tokoh akademisi dan pejabat turut serta, di antaranya Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, hingga Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Dr. Prim Haryadi.
Dalam keynote speech-nya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Deferred Prosecution Agreement (DPA) menjadi salah satu arah pembaharuan hukum pidana nasional. Ia menyebut konsep DPA sebagai “Nawasena Penegakan Hukum Pidana Nasional” yang bermakna masa depan cerah bagi sistem peradilan.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengakibatkan pemborosan anggaran negara. Efisiensi dan efektivitas menjadi kunci dalam penggunaan sumber daya,” ujar Burhanudin.
Ia menambahkan, DPA diharapkan dapat memberi solusi konkret terhadap persoalan hukum sekaligus menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum dan pemulihan keadilan.
Kajati Maluku beserta jajarannya yang turut hadir antara lain Wakajati Abdullah Noer Deny, Asisten Pembinaan Cumondo Trisno, Asisten Pidum Yunardi, Asisten Pidsus Agustinus Baka Tangdililing, Asisten Datun Sigit Prabowo, Asisten Pidmil Kolonel Chk. Satar M. Hutabarat, Kabag TU Ariyanto Novindra, serta para koordinator, kasi, dan jaksa di lingkungan Kejati Maluku.
*Redaksi
