PEKANBARU, http://SejagatNews.com – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah arena permainan ketangkasan (gelper) di Jalan Riau, Rabu (17/6/2026).
Namun, tiga lokasi yang menjadi target sidak mendadak sepi.
Tiga arena yang disidak yakni Arena Pokemon, Binggo, dan Super 21. Saat rombongan datang, tidak terlihat aktivitas pengunjung. Hanya puluhan mesin permainan yang menyala dan beberapa pekerja yang berada di lokasi.

Sidak dipimpin Ketua Komisi I Robin Eduar bersama anggota lainnya, Aidhil Nur Putra, Syafri Syarif, Irman Sasrianto, dan Aidil Amri.
Robin menyebut, sidak ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan isu viral dugaan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan.
“Hari ini kami bersama Satpol PP, DPMPTSP dan pihak kepolisian turun langsung melihat kondisi di lapangan. Saat kami datang memang situasinya sedang sepi dan tidak ditemukan aktivitas yang mencurigakan. Namun kami tetap akan melakukan pendalaman, terutama terkait kelengkapan izin usaha,” ujar Robin.

Selain mengecek aktivitas, tim juga memeriksa kelengkapan perizinan. Jika ditemukan kekurangan administrasi, pengelola akan dipanggil untuk melengkapinya.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pengawasan tidak hanya soal izin, tetapi juga ketenagakerjaan dan pajak daerah.
“Dari informasi yang kami terima, ada tempat usaha yang mempekerjakan lebih dari 40 tenaga kerja. Kami juga melihat bagaimana kepatuhan mereka terhadap pajak karena ini berkaitan dengan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” jelasnya.
Robin menegaskan, segala bentuk perjudian dilarang di Pekanbaru. Ia meminta Satpol PP memperketat pengawasan.

“Kami meminta Satpol PP melakukan pengawasan secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran terhadap izin yang dimiliki, tentu harus ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait dugaan perjudian yang viral, Robin mengaku belum menemukan bukti saat sidak.
“Karena yang beredar selama ini masih berupa dugaan, tentu harus dibuktikan. Saat sidak berlangsung, kami tidak menemukan adanya aktivitas perjudian seperti yang ramai diperbincangkan,” katanya.
Dalam sidak itu, Komisi I juga mengecek peredaran minuman beralkohol. Hasil sementara, produk yang dijual memiliki label dan izin resmi.
“Produk yang kami lihat memiliki label dan izin resmi. Artinya legal dan membayar pajak. Namun jika ditemukan minuman tanpa izin atau tanpa label resmi, tentu harus ditindak,” tutupnya.
