SejagatNews.com (Rohul) Pasir Pengaraian– Komitmen membangun aparatur yang disiplin dan profesional terus ditunjukkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian.
Seluruh jajaran mengikuti Sosialisasi Terkait Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan ini diikuti langsung dari ruang rapat Lapas Pasir Pengaraian. Keikutsertaan ini merupakan bagian dari agenda nasional bagi seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta satuan kerja di lingkungannya.
Berdasarkan surat undangan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh pegawai mengenai tata cara penegakan disiplin PNS.
Materi utama yang dibahas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan setiap pegawai mengetahui prosedur, jenis pelanggaran, hingga konsekuensi hukum jika melakukan pelanggaran disiplin.
Diunggah dari akun facebook Lembaga pemasyarakatan Pasirpangaraian, Keikutsertaan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian dalam sosialisasi ini menjadi bukti nyata dukungan terhadap program pembinaan disiplin dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Diharapkan informasi yang diperoleh dapat menjadi referensi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar tercipta lingkungan kerja yang tertib, profesional, dan bebas dari pelanggaran,” demikian disampaikan pihak Lapas.
Dengan adanya kegiatan ini, Lapas Pasir Pengaraian Kelas IIB optimis dapat mewujudkan slogan “Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat Untuk Masyarakat” melalui peningkatan kualitas SDM yang disiplin.*(Diki Andi)
